Selasa 26 April 2011 di BPP Kecamatan Nanggulan diadakan kegiatan Koordinasi dan Monitoring Tim Pengawas Pupuk Dan Pestisida, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim KP3 Kulon Progo, Ka. Kantor KP4K, TIM Pendamping-BPP Nanggulan, Kepala Desa, Pengecer Pupuk Bersubsidi (Resmi), Perwakilan Pengurus Kelompok Tani.
Dalam kesempatan tersebut didapatkan kesimpulan antara lain :
1. RDKK PUPUK BERSUBSIDI adalah kebutuhan riil kelompok, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, mengacu pada rekomendasi pemupukan spesifik lokasi, yang akan dibeli oleh petani secara tunai
2. RDKK harus disetujui oleh petugas Teknis, penyuluh atau KCD setempat
3. Perpres No.77 Tahun 2005 ttg Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan
4. Permentan No.50/Permentan/SR.130/11/2009 Ttg Kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi sektor Pertani an, nomor : 32 Tahun 2010, nomor : 6 Tahun 2011, nomor : 22 Tahun 2011
5. Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009 ttg Pengada an dan Penyaluran pupuk bersubsidi sektor Pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar