Rapat Koordinasi diadakan di BPP Girimulyo, dihadiri dari Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Puskeswan Nanggulan, Puskeswan Girimulyo, BPP Nanggulan, BPP Girimulyo, para Kamituwo/Kesra se-Kapanewon Nanggulan dan Girimulyo.
Dalam rapat tersebut dijelaskan tentang SE Bupati tentang penyembelihan hewan qurban, alur pengajuan surat rekomendasi tempat pemotongan dan rekomendasi tempat penjualan hewan qurban.
Selama wabah PMK tata cara penyembelihan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, antara lain :
- Ternak yang disembelih harus ternak yang sehat/tidak sakit
- Ternak dari luar Kulon Progo harus disertai SKKH (Surat
Keterangan Kesehatan Hewan)
- Pengajuan surat Rekomendasi lewat Dinas Pertanian dan Pangan
Kab Kulon Progo/Puskeswan setempat secara kolektif/offline
- Ternak diistirahatkan di penjual/pedagang dan ada di tempat
penyembelihan sesaat sebelum waktu penyembelihan
- Tempat penyembelihan hewan qurban harus menyediakan
- Petugas datang dan pulang dalam keadaan bersih dengan mandi,
ganti dan cuci pakaian dengan detergen
- Desinfeksi lingkungan masjid dan peralatan-peralatan
- Menggunakan alas plastik, bukan daun pisang atau sejenisnya
dan dibersihkan dengan cairan desinfektan seperti byclin atau
dibakar
- Dilarang mencuci jeroan di sungai/semprot dengan air dan
masukkan ke dalam lubang setelah selesai ditutup dan
didesinfeksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar