Menindaklanjuti Permentan No 13 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penilaian Penyuluh Pertanian Teladan yang dilatarbelakangi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 yang berisi tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengamanatkan bahwa
penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab Pemerintah tersebut diwujudkan
antara lain dengan menyelenggarakan penyuluhan pertanian yang meliputi
aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan penyuluhan pertanian.
Penataan ketenagaan penyuluhan pertanian diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian dalam melaksanakan pembangunan pertanian guna mendorong pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluh Pertanian yang dapat menunjukkan prestasi
kerja yang baik dalam melaksanakan program pembangunan pertanian, maka perlu
diberikan penghargaan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan. Pemberian penghargaan
tersebut ditujukan untuk meningkatkan motivasi penyuluh pertanian dalam
melaksanakan kegiatan penyuluh pertanian.
Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan evaluasi
penyuluh pertanian berprestasi di tingkat Kapanewon. Balai Penyuluh Pertanian
(BPP) Kapanewon Nanggulan menunjuk saudari Meda Febyastri, S.Pt PPPK Ahli
Pertama Penyuluh Pertanian untuk mengikuti Verifikasi Lapangan Lomba
Pembangunan Pertanian Tingkat Kabupaten Kulon Progo Kategori Penyuluh Pertanian
tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.
Verifikasi tersebut dimulai pukul 13.00 bertempat
di ruangan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kapanewon Nanggulan. Dimulai dengan
sambutan dari Bapak Sudarmanto, S.PKP selaku Koordinator BPP Nanggulan.
Selanjutnya sambutan dari tim Juri. Adapun tim Juri Verifikasi diketuai Kepala Bidang
Penyuluhan dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon
Progo yaitu Ibu RR Heni Hernawati, SP. M.Si. Dalam kesempatan tersebut beliau
menyampaikan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk mengevaluasi
kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan oleh penyuluh
pertanian. Tim juri lainnya yaitu Ibu Rinanti Chandra Rukmi, M.Si, Ibu Intar
Isnani, SP dan Dwi Pitriyani, A.Md.
Verifikasi diawali dengan pemaparan Identitas
Calon Penyuluh Pertanian Berprestasi. Setelah itu memaparkan kegiatan-kegiatan
yang telah dilakukan oleh penyuluh pertanian. Adapun aspek-aspek penilaian
calon Penyuluh Pertanian Berprestasi antara lain :
1.
Kegiatan
Persiapan Penyuluhan Pertanian, yang meliputi :
a.
Identifikasi
Potensi Wilayah.
b.
Penyusunan
Programa Penyuluhan Pertanian.
c.
Penyusunan
Rencana Kerja Penyuluhan Pertanian.
2.
Kegiatan
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi :
a.
Penyusunan
materi penyuluhan pertanian, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
b.
Perencanaan
dan penerapan metoda penyuluhan pertanian, meliputi :
-
Kunjungan/tatap
muka perseorangan/Kelompok Tani/Gapoktan/Massal.
-
Melakukan
uji coba lapangan.
-
Demonstrasi
cara dan hasil (demplot/demfarm/demarea).
-
Melaksanakan
kegiatan/temu-temu (wicara, lapang, teknologi, teknis, karya, usaha, tugas dan
mimbar sarasehan).
- Memfasilitasi
forum penyuluhan pedesaan/magang/widyawisata/karyawisata/study
banding/pameran/kursus.
c.
Menumbuhkan/mengembangkan
kelembagaan petani, meliputi :
-
Menumbuhkan
dan mengembangkan Kelompok Tani/Gapoktan/Asosiasi/Korporasi (Badan Usaha Milik
Petani).
-
Meningkatkan
kelas kemampuan kelompok (Lanjut/Madya/Utama).
-
Memfasilitasi
terjalinnya kemitraan usaha petani.
3.
Kegiatan
Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Pertanian, yaitu Evaluasi pelaksanaan
penyuluhan pertanian.
Setelah pemaparan dari penyuluh pertanian selesai dilanjutkan dengan tanggapan
dari tim Juri yang berisi masukan-masukan maupun saran-saran yang bersifat
membangun dan mendorong ke arah yang lebih baik lagi. Diharapkan penyuluh pertanian dapat
melengkapi aspek-aspek penilaian yang telah dipaparkan, tetap melanjutkan dan
meningkatkan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang dilakukan. Selanjutnya, acara
verifikasi ditutup dengan doa dan selesai pukul 15.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar